POLITIK

Kasasi Kedua Prabowo-Sandi, Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Beri Tanggapan

Infoasatu.com, Jakarta – Setelah kasasi kedua Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kuasa hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi hal tersebut.

Ia yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak hal tersebut. Ada beberapa hal yang membuatnya yakin. Yusril mengatakan, meski Jokowi-Ma’ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh MA.

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” kata Yusril, Rabu (10/7/2019).


BACA JUGA: Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi ke MA


Ia menyebut saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril juga menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” terangnya.

Oleh sebab itu, dia yakin bahwa MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan.

Ia menilai perkara ini akan menjadi semacam ‘ne bis in idem’ atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolah permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.

“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Yusril.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan website MA, gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. MA juga menyatakan gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Baca Juga :  Hastag Kalahkan Capres Pelanggar HAM, Aktivis dan Keluarga Korban Penculikan 98 Tolak Capres 02
Facebook Comments